Hukum dan kode etik
Sistem Hukum di Indonesia
Pengertian Hukum ialah secara etimologis, kata ”hukum” berasal dari bahasa Arab {al hukmu}, recht (Belanda}, droit {Perancis}, recht {Jerman}, Jus {latin}, diritto {Itali}, derecho (Spanyol} yang pada intinya mempunyai arti: tuntunan, bimbingan, pedoman hidup bagi manusia.
Sistem hukum merupakan dari keseluruhan kaidah-kaidah hukum positif yang tersusun sebagai suatu sistem, saling bertautan, dan tertata berdasarkan asas-asas tertentu sehingga mewujudkan suatu kesatuan yang relatif utuh.
Definisi Hukum secara umum segala sesuatu yang membahas tentang aturan atau kaidah yang menjadi standar atau acuan hidup yang sudah disepakati secara bersama dan harus diterapkan secara bersama-sama pula.
Unsur-unsur hukum:
Klasifikasi Kaidah/Norma terdiri dari:
Isi kaidah hukum :
Golongan hukum dapat dilakukan dengan mempergunakan ukuran-ukuran sebagai berikut :
Undang-undang, Kebiasaan dan Adat, Yurisprudensi, Traktat, dan Doktrin)
Sistem Komunikasi di Indonesia
Menurut (Nurudin, 2004) “Sekelompok orang, pedoman dan media yang melakukan suatu kegiatan mengolah, menyimpan, menuangkan ide, gagasan, simbol, lambang menjadi pesan dalam membuat keputusan untuk mencapai satu kesapakatan dan saling pengertian satu sama lain dengan mengolah pesan itu menjadi suatu sumber informasi”. Sedangkan menurut (Prof. Dr. Anwar Rifin : Buku Sistem Komunikasi Indonesia) “Sistem komunikasi di Indonesia disebut sebagai sistem komunikasi pancasila, yang berbeda dengan sistem komunikasi otoritarian, sistem komunikasi libertarian, dan sistem komunikasi komunis”.
Hukum dan Etika di Indonesia sudah lahir sejak zaman penjajahan. Selain itu hukum dan etika yang berlaku di Indonesia juga lahir dari munculnya kerajaan-kerajaan zaman Hindu-Budha dan Islam di Indonesia. Sampai saat ini masih banyak hukum adat dan etika yang dibawa turun temurun sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat kita, nilai-nilai ini selalu dipegang teguh.
Adapun jenis dan peraturan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas (Kunandar, Suryawati: 2019:16) :
Sumber : Masalah-Masalah Hukum dan Kode Etik Komunikasi di Indonesia, Penulis : Meylisa Yuliastuti Sahan, Universitas Budi Luhur.
Formula / rumus yang terkenal dari konsep komunikasi adalah rumusan dari Harold Laswell yang mengatakan bahwa : “Who - Says What - In Which Channel - To Whom - With What Effect” (Siapa - Mengatakan apa - Melalui saluran apa - Kepada siapa - Dengan menimbulkan efek apa).
Komentar
Posting Komentar