Hukum dan kode etik

 Sistem Hukum di Indonesia

Pengertian Hukum ialah secara etimologis, kata ”hukum” berasal dari bahasa Arab {al hukmu}, recht (Belanda}, droit {Perancis}, recht {Jerman}, Jus {latin}, diritto {Itali}, derecho (Spanyol} yang pada intinya mempunyai arti: tuntunan, bimbingan, pedoman hidup bagi manusia.

Sistem hukum merupakan dari keseluruhan kaidah-kaidah hukum positif yang tersusun sebagai suatu sistem, saling bertautan, dan tertata berdasarkan asas-asas tertentu sehingga mewujudkan suatu kesatuan yang relatif utuh.

Definisi Hukum secara umum segala sesuatu yang membahas tentang aturan atau kaidah yang menjadi standar atau acuan hidup yang sudah disepakati secara bersama dan harus diterapkan secara bersama-sama pula.

Unsur-unsur hukum:

1. Kaidah atau norma-norma kehidupan dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
2. Kaidah atau norma-norma kehidupan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
3. Kaidah atau norma-norma kehidupan tersebut bersifat memaksa.
4. Adanya sanksi bagi si pelanggar peraturan atau kaidah-kaidah hukum yang dinyatakan secara tegas.

Klasifikasi Kaidah/Norma terdiri dari:

Norma Agama (Kaidah yang berfungsi sebagai pedoman hidup dan petunjuk yang berasal dari tuhan)
Norma Kesusilaan (Kaidah yang berasal dari hati naruni manusia untuk bertindak secara ‘sebaiknya’)
Norma Kesopanan (Norma yang berhubungan langsung kepada perilaku yang mencerminkan kebiasaan, kepatuhan, dan kepantasan diri kita terhadap orang lain)
Norma Hukum (Ketentuan hukum yang mengatur kita secara individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat baik secara tertulis atau tidak tertulis)

Isi kaidah hukum :

1. Perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, misalnya: “ketentuan syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak”.
2. Larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan,” misalnya: “mengambil barang milik orang lain, menghukum seseorang tanpa sebab/salah”.
3. Perkenan atau kebolehan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung kata perintah dan larangan, melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak.

Golongan hukum dapat dilakukan dengan mempergunakan ukuran-ukuran sebagai berikut :

a. Sumber-sumber hukum (Contohnya adalah sumber hukum formal seperti:

Undang-undang, Kebiasaan dan Adat, Yurisprudensi, Traktat, dan Doktrin)

b. Bentuk kaidah hukum (Hukum tertulis dan tidak tertulis)
c. Waktu/Masa berlaku kaidah hukum (Ius Constitutum, dan Ius Contituendum)
d. Cara mempertahankan kaidah hukum (Hukum Material dan Hukum Formal)
e. Sifat kaidah hukum (memaksa dan Mengatur)
f. Isi kaidah hukum (Publik dan Privat)

 

Sistem Komunikasi di Indonesia

Menurut (Nurudin, 2004) “Sekelompok orang, pedoman dan media yang melakukan suatu kegiatan mengolah, menyimpan, menuangkan ide, gagasan, simbol, lambang menjadi pesan dalam membuat keputusan untuk mencapai satu kesapakatan dan saling pengertian satu sama lain dengan mengolah pesan itu menjadi suatu sumber informasi”. Sedangkan menurut (Prof. Dr. Anwar Rifin : Buku Sistem Komunikasi Indonesia) “Sistem komunikasi di Indonesia disebut sebagai sistem komunikasi pancasila, yang berbeda dengan sistem komunikasi otoritarian, sistem komunikasi libertarian, dan sistem komunikasi komunis”.

Hukum dan Etika di Indonesia sudah lahir sejak zaman penjajahan. Selain itu hukum dan etika yang berlaku di Indonesia juga lahir dari munculnya kerajaan-kerajaan zaman Hindu-Budha dan Islam di Indonesia. Sampai saat ini masih banyak hukum adat dan etika yang dibawa turun temurun sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat kita, nilai-nilai ini selalu dipegang teguh.

Adapun jenis dan peraturan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas (Kunandar, Suryawati: 2019:16) :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi, dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sumber : Masalah-Masalah Hukum dan Kode Etik Komunikasi di Indonesia, Penulis : Meylisa Yuliastuti Sahan, Universitas Budi Luhur.

Formula / rumus yang terkenal dari konsep komunikasi adalah rumusan dari Harold Laswell yang mengatakan bahwa : “Who - Says What - In Which Channel - To Whom - With What Effect” (Siapa - Mengatakan apa - Melalui saluran apa - Kepada siapa - Dengan menimbulkan efek apa).

 

Komentar

Postingan Populer