Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Hukum dan kode etik

  Sistem Hukum di Indonesia ​ Pengertian Hukum ialah secara etimologis,  kata ”hukum ” berasal dari bahasa Arab {al hukmu}, recht (Belanda}, droit {Perancis}, recht {Jerman}, Jus {latin}, diritto {Itali}, derecho (Spanyol} yang pada   intinya mempunyai arti: tuntunan, bimbingan, pedoman hidup bagi manusia. ​ Sistem hukum merupakan  dari k eseluruhan kaidah-kaidah hukum positif  yang tersusun sebagai suatu sistem, saling bertautan, dan tertata berdasarkan asas-asas tertentu sehingga mewujudkan  suatu kesatuan yang relatif utuh. Definisi Hukum secara umum segala sesuatu yang membahas tentang aturan atau kaidah yang menjadi standar atau acuan hidup yang sudah disepakati secara bersama dan harus diterapkan secara bersama-sama pula. Unsur-unsur hukum: 1.  Kaidah atau norma-norma kehidupan dalam pergaulan hidup bermasyarakat , 2.  Kaidah atau norma-norma kehidupan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib , 3.  Kaidah atau norma-norma kehidupan tersebut bersifat memaksa. 4.  Adany

Postingan Terbaru

News Values Jurnalistik Online

Broadcast dan Teknologi