Hukum dan kode etik
Sistem Hukum di Indonesia Pengertian Hukum ialah secara etimologis, kata ”hukum ” berasal dari bahasa Arab {al hukmu}, recht (Belanda}, droit {Perancis}, recht {Jerman}, Jus {latin}, diritto {Itali}, derecho (Spanyol} yang pada intinya mempunyai arti: tuntunan, bimbingan, pedoman hidup bagi manusia. Sistem hukum merupakan dari k eseluruhan kaidah-kaidah hukum positif yang tersusun sebagai suatu sistem, saling bertautan, dan tertata berdasarkan asas-asas tertentu sehingga mewujudkan suatu kesatuan yang relatif utuh. Definisi Hukum secara umum segala sesuatu yang membahas tentang aturan atau kaidah yang menjadi standar atau acuan hidup yang sudah disepakati secara bersama dan harus diterapkan secara bersama-sama pula. Unsur-unsur hukum: 1. Kaidah atau norma-norma kehidupan dalam pergaulan hidup bermasyarakat , 2. Kaidah atau norma-norma kehidupan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib , 3. Kaidah atau norma-norma ke...